Makanan yang di Haramkan Allah


makanan yang di haramkan Allah

makan adalah salah satu hak setiap makhluq yang bernyawa di muka bumi ini. karena makan adalah sebagai kebutuhan yang harus kita penuhi. akan tetapi, sebagai seorang muslim yang taat maka kita harus memperhatikan makanan yang kita makan. karena tidak semua makan itu di bolehkan oleh Syari'at.
terutama  makanan yang telah jelas di larang di dalam kitab suci Al-Qur'an. 




SEBAB-SEBAB DIHARAMKANNYA MAKANAN


Ada beberapa sebab di balik pengharaman Allah terhadap beberapa makanan antara lain :
1. Berbahaya (membawa mudharat pada badan dan akal)
Sebagaimana hadits dari Abu Sa’id, Sa’ad bin Sinan Al Khudri, sesungguhnya Rasulullah bersabda;
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh melakukan perbuatan (mudharat) yang mencelakakan diri sendiri dan orang lain“ (HR. Ibnu Majah : 2341)
Beberapa yang termasuk membahayakan antara lain :
a. Makan melebihi batas
Sebagaimana firman Allah Ta’ala;
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“… Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf : 31)
b. Minum racun
Sebagaimana firman Allah Ta’ala;

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’ : 29)

c. Makan atau minum sesuatu yang diketahui berbahaya melalui penelitian, pengalaman, atau petunjuk dokter yang terpercaya
Termasuk semua jenis hewan khabitsat (yang berbahaya karena mengandung racun, atau dapat merusak badan dan akal manusia), maka tidak boleh dimakan.

2. Memabukkan atau merusak akal
Sebagaimana hadits dari ‘Aisyah ia berkata, Rasulullah bersabda;
كل شراب أسكر فهو حرام
“Setiap minuman yang memabukkan adalah haram.”
(HR. Muslim Juz 3 : 2001)
Termasuk didalamnya adalah ganja, opium, heroin dan yang semisalnya.

Catatan :
·         Akan tetapi obat bius atau yang lainnya dari segala hal yang menghilangkan akal boleh digunakan ketika ada kebutuhan yang sangat mendesak (darurat), yaitu misalnya ketika digunakan untuk operasi pembedahan selama tidak ada cara lain yang bisa digunakan. Hal ini seperti diisyaratkan oleh Al-Hafizh dalam Al-Fath (X/80), dan An-Nawawi dalam Al-Majmu’ (III/8). 
·         Minuman hasil rendaman satu jenis bahan, mubah hukumnya jika belum mencapai batasan yang membukkan. Misalnya nabidz, nabidz adalah air dengan rendaman kurma atau kismis atau sejenisnya agar ia menjadi manis dan tidak tawar, maka diperbolehkan diminum selama belum berbusa atau telah sampai pada tiga hari (batasan memabukkan). Diriwayatkan dari Ibnu ’Abbas ia berkata;
”Nabi pernah mengendapkan anggur pada awal malam, lalu meminumnya pada pagi harinya, kemudian pada malam berikutnya, pada esok harinya, malam selanjutnya, dan esok hari hingga waktu ’Ashar. jika masih ada sisanya, maka pembantunya meminum nabidz tersebut atau beliau memerintahkan untuk menumpahkannya.” (HR. Muslim Juz 3 : 2004)
Maksudnya adalah jika ada rasa yang telah berubah tetapi belum terlalu, maka beliau memberikannya kepada pembantu, dan jika ada perubahan yang sangat, maka beliau memberikannya kepada pembantu, dan jika ada perubahan yang sangat, maka beliau memerintahkan untuk membuangnya.
·         Tidak boleh berobat dengan khamer. Dari Wail al-Hadhrami bahwa Thariq Ibnu Suwaid bertanya kepada Nabi tentang khamer yang dijadikan obat.

Beliau bersabda;
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِدَوَاءٍ, وَلَكِنَّهَا دَاءٌ
”Sesungguhnya ia bukanlah obat, namun ia penyakit.”
(HR. Muslim : 1984, Abu Dawud, dan lainnya)
Dari Ummu Salamah bahwa Nabi bersabda;
إِنَّ اَللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
”Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat penyembuhmu dalam apa yang diharamkan kepadamu.”
(HR. Baihaqi dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban)
3. Najis
Semua hal yang najis, maka haram dimakan seperti; kencing manusia, kotoran manusia, madzi, wadi, darah haidh, kotoran hewan yang tidak halal dimakan dagingnya, air liur anjing, babi, bangkai dan  darah yang mengalir. Ada sebuah kaidah penting dalam masalah ini, ”Semua benda yang najis pasti haram, tetapi sesuatu yang haram belum tentu najis”. Bangkai misalnya, hukumnya haram karena bangkai adalah najis, sedangkan ganja sekalipun haram tetapi dia tidak najis.

4. Menjijikkan
Menjijikkan menurut pandangan orang yang lurus fitrahnya. Seperti; kotoran hewan, air seni, kutu, hama, dan sejenisnya. Allah Ta’ala berfirman;
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf : 157)
Jika tidak ditemukan nash dalamAl-Qur’an dan As-Sunnah yang menunjukkan halal atau haramnya hewan tertentu, maka sebagian ulama’ mengatakan, “Kita kembalikan kepada bangsa Arab. Jika mereka menganggap baik hewan tersebut, maka ia halal dan jika dianggap tidak baik (atau menjijikkan) oleh mereka, maka haram.”
Ibnu Qudamah mengatakan;
“Yakni apa yang dianggap baik oleh bangsa arab, maka itu halal dan apa yang dianggap menjijikkan oleh mereka, maka itu haram… Orang-orang yang bisa dijadikan sebagai ukuran dalam penilain baik atau menjijikkannya suatu makanan adalah masyarakat hijaz. Karena kepada merekalah Al-Qur’an diturunkan, dan kepada merekalah redaksi As-Sunnah An-Nabawiyah. Maka, lafal-lafal yang bersifat mutlak dikembalikan kepada tradisi mereka, bukan kepada selain mereka.”

5. Milik orang lain
Seperti mencuri, merampas, menipu, dan sebagainya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS. An-Nisa’ : 29)

Catatan :
·         Jika seorang yang berada dalam kondisi membutuhkan, melewati kebun yang berbuah baik di pohon atau yang tercecer di tanah, sementara kebun itu tidak berpagar dan tidak berpenjaga maka dia boleh makan buah tersebut secara gratis namun tidak diperkenankan membawanya. Sedangkan seseorang yang mengambil tanpa alasan kebutuhan maka dihukum dan didenda dua kali lipatnya. Ini adalah pendapat Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri.
·         Disunnahkan kepada seorang muslim yang berkunjung kepada saudaranya, lalu jika ia disuguhi makanan, hendaknya memakannya tanpa bertanya tentang makanan tersebut, demikian juga jika ia diberi minum. Ini adalah pendapat Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri.
·         Haram makan dan minum dari bejana emas dan perak atau yang dilapisi dengannya. Berdasarkan hadits dari Hudzaifah Ibnul Yaman, bahwa Rasulullah bersabda;
لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهِمَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَكُمْ فِي الْآخِرَةِ
“Janganlah kamu minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak, dan jangan pula kamu makan dengan piring yang terbuat dari keduanya, karena barang-barang itu untuk mereka di dunia sedang untukmu di akhirat.” (Muttafaq ‘Alaih)
MAKANAN YANG DIHARAMKAN MENURUT
SYARI’AT ISLAM


I. Makanan yang Diharamkan Berdasarkan Al-Qur’an
            Beberapa jenis makanan yang diharamkan dalam Al-Qur’an, antara lain :
1. Bangkai 
Bangkai yaitu hewan yang mati tanpa disembelih secara syar’i. Termasuk bangkai adalah; hewan yang mati tercekik, hewan yang mati karena terpukul dengan tongkat atau yang lainnya, hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi, hewan yang mati karena ditanduk hewan yang lainnya, hewan yang mati karena diterkam hewan yang buas, dan bagian yang dipotong dari hewan yang masih hidup. Sebagaimana firman Allah;

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam hewan yang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.” (QS. Al-Maidah : 3)
Rasulullah bersabda;
مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ - وَهِيَ حَيَّةٌ - فَهُوَ مَيِّتٌ
“Sesuatu yang di potong dari hewan yang masih hidup adalah bangkai.” (HR. Abu Dawud : 2841 dan Ibnu Majah : 3216)
Adapun hewan yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam hewan buas, yang masih dalam keadaan hidup dan masih sempat disenyembelih secara syar’i, maka menjadi halal. Adapun tanda-tanda hewan tersebut masih dalam keadaan hidup adalah masih bergerak dan memancarkan darah segar yang deras ketika disembelih.
Catatan :
·         Dikecualikan dalam hal ini adalah Bangkai ikan dan belalang. Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar, ia mengatakan bahwa Rasulullah bersabda;

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ. فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ : فَالْجَرَادُ وَالْحُوتُ وَأَمَّا الدَّمَانِ : فَالطِّحَالُ وَالْكَبِدُ
“Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai itu adalah bangkai ikan dan belalang. Sedangkan dua darah adalah hati dan limpa.”
(HR. Ahmad : 5732, Ibnu Majah : 3218)
·         Apabila terbukti secara medis bangkai ikan itu sudah rusak dan bisa membahayakan kesehatan, terutama yang sudah lama mati, maka menghindarinya adalah lebih selaras dengan kaidah-kaidah syari’at yang mengharamkan seleuruh makanan yang buruk. Wallahu a’lam.

2. Darah yang mengalir
Yaitu yang mengalir dari hewan darat ketika disembelih. Dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas dan Sa’id bin Jubair;
“Diceritakan bahwa orang-orang jahiliyah dahulu apabila seorang diantara meraka lapar, maka diambilah sebilah alat tajam yang terbuat dari tulang atau sejenisnya, kemudian digunakan untuk memotong unta atau hewan jenis apa saja, lalu darah yang keluar dikumpulkan dan dibuat makanan atau minuman. Oleh karena itulah Allah mengharamkan darah pada umat ini.” (Tafsir Ibnu Katsir 3/23-24)

Catatan :
Dikecualikan dari darah yang diharamkan adalah :
ü  Hati dan limpa. Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar, ia mengatakan bahwa Rasulullah bersabda;

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ. فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ : فَالْجَرَادُ وَالْحُوتُ وَأَمَّا الدَّمَان: فَالطِّحَالُ وَالْكَبِدُ
“Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai itu adalah bangkai ikan dan belalang. Sedangkan dua darah adalah hati dan limpa.”
(HR. Ahmad : 5732, Ibnu Majah : 3218)
ü  Sisa darah yang menempel pada daging, tulang, atau leher hewan yang telah disembelih secara syar’i. Syaikhul Islam mengatakan dalam Majmu Fatawa 21/522;
“Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada satu pun dari kalangan ulama’ yang mengharamkannya.”

3. Babi
Tidak ada perbedaan pendapat diantara para ulama’ tentang najis dan haramnya daging babi, baik lemaknya, kulitnya, dan seluruh anggota badannya. Sebagaimana firman Allah;
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi.”
(QS. Al-Maidah : 3)
4. Hewan yang disembelih dengan menyebut selain Nama Allah
Sebagaimana firman Allah Ta’ala;
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
Dan janganlah kamu memakan hewan-hewan yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al-An’aam : 145)

Catatan :
·         Hukum memakan daging impor dari negeri kafir
Makanan impor dari negeri kafir terbagi dua macam :
ü  Makanan yang tidak membutuhkan sembelihan, seperti; ikan, udang, kerang, dan hewan laut lainya, buah-buahan, permen, dan sebagainya, maka hukumnya adalah halal menurut kesepakatan para ulama’.
ü  Makanan yang membutuhkan sembelihan, seperti; sapi, kambing, ayam, dan sebagainya, maka hal ini dirinci sebagai berikut :
v  Apabila dari negeri kafir bukan ahli kitab (yahudi atau nasrani) seperti; cina, rusia, dan semisalnya, maka makanan tersebut tidak halal dimakan. Kecuali apabila yakin sembelihan tersebut memenuhi kriteria Islam, maka hukumnya boleh. Seperti apabila penyembelih hewan tersebut adalah teman muslim yang ada disana.
v  Adapun jika dari negeri kafir ahli kitab, seperti Australia, Vatikan, dan semisalnya, maka halal dimakan jika terpenuhi dua syarat :
1. Tidak diketahui menyebut nama selain Allah.
2. Disembelih secara syar’i

5. Hewan yang disembelih untuk selain Allah
Sembelihan yang diperuntukan selain Allah, baik itu kepada patung, batu, laut, mayit, kubur, wali, atau siapa pun selain Allah, maka sembelihannya adalah haram. Sebagaimana firman Allah Ta’ala;

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
Katakanlah, "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau hewan yang disembelih atas nama selain Allah.”
(QS. Al-An’aam : 145)






II. Makanan yang Diharamkan berdasarkan As-Sunnah
Beberapa jenis makanan yang diharamkan dalam As-Sunnah, antara lain :

1. Hewan yang memiliki taring untuk memangsa
Setiap hewan yang memiliki taring untuk memangsa, seperti singa, srigala, harimau, macan, anjing, dan kucing, dan sejenisnya, tidak halal dimakan menurut jumhur ulama’. Sebagaimana hadits Abi Hurairah, Nabi bersabda;
كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ اَلسِّبَاعِ, فَأَكَلَهُ حَرَامٌ
“Setiap hewan yang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim : 1933)
2. Burung yang bercakar (burung pemangsa)
Maksudnya cakar yang digunakan untuk memangsa. Seperti; elang, garuda, rajawali, dan sejenisnya. Jumhur ulama –kecuali Malikiyah- berpendapat setiap burung yang bercakar haram dimakan. Berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas terdapat tambahan lafadz;
وَكُلُّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ اَلطَّيْرِ
“Dan setiap burung yang mempunyai kaki penerkam.” (HR. Muslim)
Adapun ayam, burung-burung kecil, merpati dan burung yang tidak memangsa dengan cakarnya tidaklah disebut burung bercakar, menurut bahasa. Karena cakarnya hanya digunakan untuk berpegang dan mengorek tanah, bukan untuk berburu dan memangsa.

3. Hewan yang diperintahkan syari’at untuk dibunuh
Seperti; kalajengking, burung elang, gagak, tikus anjing galak (hitam), tokek, cicak, ular, dan sebagainya. Diriwayatkan dari ‘Aisyah ia berkata, Rasulullah bersabda;

خَمْسٌ مِنَ اَلدَّوَابِّ كُلُّهُنَّ فَاسِقٌ, يُقْتَلْنَ فِي اَلْحِلِّ وَ اَلْحَرَمِ: اَلْغُرَابُ, وَالْحِدَأَةُ, وَالْعَقْرَبُ, وَالْفَأْرَةُ، وَالْكَلْبُ اَلْعَقُورُ
“Ada lima hewan yang semuanya jahat, yang boleh dibunuh baik di tanah halal maupun haram, yaitu: kalajengking, burung elang, burung gagak, tikus, dan anjing galak.”
(Muttafaq ‘Alaih. HR. Bukhari : 3314 dan Muslim : 1198)
Dari Ummu Syarik ia berkata;
“Bahwa Nabi memerintahkan supaya membunuh tokek atau cicak.”
(HR. Bukhari : 3359, Muslim : 2237)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Majmu’ Fatawa 11/609;
“Makan daging ular dan kalajengking adalah haram menurut ijma’ kaum muslimin.”

4. Hewan yang dilarang syari’at untuk dibunuh
Seperti; semut, lebah, burung hud-hud, burung shurad (sejenis burung pipit), katak, dan sebagainya. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas ia berkata;

نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ قَتْلِ أَرْبَعِ مِنْ اَلدَّوَابِّ: اَلنَّمْلَةُ, وَالنَّحْلَةُ, وَالْهُدْهُدُ, وَالصُّرَدُ
Rasulullah melarang membunuh empat macam hewan yaitu: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad (sejenis burung pipit).”
(HR. Abu Dawud : 5267, Ibnu Majah : 3224)
Diriwayatkan dari Abdurrahman Ibnu Utsman al-Qurasyi, ia berkata;

طَبِيباً سَأَلَ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم صلى الله عليه وسلم عَنْ اَلضِّفْدَعِ يَجْعَلُهَا فِي دَوَاءٍ, فَنَهَى عَنْ قَتْلِهَا
“Bahwa ada seorang thabib (dokter) bertanya kepada Rasulullah tentang katak yang dijadikan obat. Lalu beliau melarang membunuhnya.”
(HR. Ahmad (3/453), Abu Dawud : 5269, dan Nasa'i :4355 dishahihkan oleh Ibnu Hajar dan Al-Albani)
5. Jallalah
             Jallalah adalah hewan yang sebagian besar makanannya adalah benda najis (kotoran). Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ia berkata;
نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ اَلْجَلَّالَةِ وَأَلْبَانِهَا
“Rasulullah melarang memakan dari jallalah dan susunya.”
 (HR. Abu Dawud : 3785, Tirmidzi : 1823, Ibnu Majah : 3189)
Apabila hewan Jallalah telah dikurung selama 3(tiga) hari dan diberi makan dengan sesuatu yang bersih (bukan najis), maka dagingnya halal dimakan dan susunya halal diminum kembali. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar;
“Bahwasanya ia mengurung ayam yang biasa makan sesuatu yang najis selama tiga hari.” (HR. Ibnu Abi Syaibah : 4660/8847)
Diriwayatkan dari Imam Ahmad, hewan jallalah dikurung 3(tiga) hari, baik itu berupa burung maupun hewan ternak. Dalam riwayat lain darinya, ayam dikurung 3(tiga) hari, sementara sapi, unta, dan sejenisnya dikurung 40(empat puluh) hari.

6. Keledai Jinak (Piaraaan)
Hal ini berdasarkan hadits dari Jabir ia berkata;

نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ اَلْحُمُرِ اَلْأَهْلِيَّةِ, وَأْذَنْ فِي لُحُومِ اَلْخَيْلِ
“Rasulullah melarang pada perang khaibar dari (makan) daging keledai jinak dan membolehkan daging kuda.”
(HR. Bukhari : 4219, Muslim : 1941)
Catatan :
·         Adapun keledai liar, maka hukumnya adalah halal dengan kesepakatan ulama’. Sebagaimana hadits dari Abu Qatadah -tentang kisah keledai liar-, Abu Qatadah berkata:
فَأَكَلَ مِنْهُ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم
“Lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memakan sebagian darinya.”
 (Muttafaq Alaihi. HR. Bukhari : 2854 dan Muslim : 1196)
·         Sedangkan bighal, yaitu peranakan kuda dan keledai. Hukumnya haram karena bercampur antara halal (kuda) dan haram (keledai), maka lebih diprioritaskan sisi keharamannya.
·          
7. Adh-Dhob (hewan sejenis biawak) bagi yang merasa jijik
Larangan memakan dhob menunjukkan makruh bagi orang yang merasa jijik untuk memakannya. Adapun bagi orang yang tidak merasa jijik, maka diperbolehkan. Sebagaimana perbuatan Khalid bin Walid dalam salah satu jamuan makan, ia menyajikan masakan daging dhob dan mempersilakan kepada Rasulullah untuk menikmati bersama para undangan. Beliau menjawab,

لا ولكن لم يكن بأرض قومي فأجدني أعافه
“Tidak, hewan ini tidak terdapat di kampung kaumku, aku jijik padanya.”
Kata Khalid bin Walid,
فاجتررته فأكلته ورسول الله صلى الله عليه وسلم ينظر إلي
‘Aku segera memotongnya dan memakannya, sedang Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melihat kepadaku.”
(HR. Bukhari Juz 5 : 5076)

Catatan :
·         Hukum memakan bekicot. Hukum asal semua hewan adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya.oleh karena itu, bekicot selama tidak membahayakan kesehatan manusia dan tidak dipandang sebagai hewan yang menjijikkan oleh perasaan manusia yang normal, maka hukumnya halal, baik itu untuk dimakan atau pun untuk dibudidayakan.
·         Hukum hewan yang hidup di dua alam. Kaidah tentang makanan adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Dan sepanjang pengetahuan kami tidak ada dalil yang dari Al-Qur’an dan hadits shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian asal hukumnya adalah halal, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Adapun jika dirinci; kepiting hukumnya halal, sebagaimana pendapat Atho’ dan Imam Ahmad. Kura-kura atau penyu juga halal sebagaimana madzhab Abu Hurairah, Thawus, Muhammad bin Ali, Atho’, Hasan Al-Bashri, dan fuqaha’ Madinah. Anjing laut juga halal sebagaimana pendapat Imam Malik, Syafi’i, Laits, Sya’bi, dan Al-Auza’i. adapun kodok atau katak, maka hukumnya adalah haram secara mutlak menurut pendapat yang kuat, karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh. Sebagaimana hadits Dari Abdurrahman Ibnu Utsman al-Qurasyi.


DAFTAR HEWAN BESERTA HUKUMNYA MENURUT SYARI’AT ISLAM


I. Hewan yang Halal Dimakan
NO
NAMA HEWAN
KETERANGAN
1
Angsa

2
Ayam
Pernah dikonsumsi Nabi
3
Bebek

4
Belalang
Dimakan oleh Nabi dan para sahabat, bangkainya pun halal
5
Biawak

6
Burung Beo

7
Burung Bul-bul

8
Burung Hubara

9
Burung Hummarah

10
Burung Ibis

11
Burung Kirwan

12
Burung Malik Hazin
Disebut hazin (sedih) karena kalau minum terlihat sedih
13
Burung Merak

14
Burung Merpati

15
Burung Pipit

16
Burung Qubbarah

17
Burung Sumana

18
Burung Tekukur

19
Burung Unta

20
Dhab
Nabi tidak mengingkari orang yang memakannya
21
Hyena
Termasuk hewan buruan
22
Ikan
Halal meskipun bangkai
23
Itik

24
Jerapah
Imam Ahmad pernah ditanya dan beliau membolehkannya
25
Jerboa

26
Kambing
Termasuk hewan ternak
27
Kambing Hitam

28
Kanguru

29
Kelinci
Nabi pernah menerima daging sembelihan kelinci
 (HR. Bukhari, Muslim)
30
Kelinci Bukit Batu

31
Kijang

32
Kijang Putih

33
Kuda
Dimakan oleh Nabi dan para sahabat
34
Merpati Liar

35
Pinguin

36
Rusa

37
Sapi
Termasuk hewan ternak yang disebut dalam Al-Qur’an
38
Tupai

39
Unta
Termasuk hewan ternak yang disebut dalam Al-Qur’an

II. Hewan yang Haram Dimakan
NO
NAMA HEWAN
KETERANGAN
1
Anjing
Termasuk hewan yang buas yang memiliki taring
2
Anjing hutan
Termasuk hewan yang buas yang memiliki taring
3
Babi
Berdasarkan Al-Qur'an, hadits, dan ijma'
4
Beruang
Termasuk hewan yang buas yang memiliki taring
5
Bighal
Karena peranakan antara halal (kuda) dan haram (keledai)
6
Buaya
Termasuk hewan yang buas yang memiliki taring
dan memakan serangga dan katak
7
Bunglon
Termasuk hewan khabaits
8
Burung Alap-alap
Pemakan bangkai dan kotoran
9
Burung Bangau
Pemangsa kotoran
10
Burung Bughots
Termasuk hewan khabaits
11
Burung Elang
Termasuk burung berkuku tajam
12
Burung gagak
Nabi menyuruh membunuhnya
13
Burung Hantu
Termasuk hewan khabaits
14
Burung Hering
Termasuk hewan khabaits
15
Burung Hud-hud
Nabi melarang membunuhnya
16
Burung Nazar
Burung buas pemangsa dengan mengoyak memangsanya
17
Burung Rajawali
Termasuk burung berkuku tajam
18
Burung Shurad
Nabi melarang membunuhnya
19
Cacing
Termasuk hewan khabaits
20
Cheetah
Termasuk hewan yang buas yang memiliki taring
21
Cicak
Para ulama' bersepakat haramnya
22
Elang
Termasuk burung berkuku tajam
23
Gajah
Termasuk hewan yang buas yang memiliki taring
24
Garangan
Termasuk hewan yang buas yang memiliki taring
25
Garuda
Termasuk hewan yang buas yang memiliki taring
26
Hama
Termasuk hewan khabaits
27
Harimau
Termasuk hewan yang buas yang memiliki taring
28
Jakal
Termasuk hewan yang buas yang memiliki taring
29
Kadal
Termasuk hewan khabaits
30
Kalajengking
Para ulama' bersepakat haramnya
31
Katak
Nabi melarang membunuhnya
32
Keledai jinak
Nabi melarangnya
33
Kelelawar
Imam Ahmad berkata, "Memang siapa yang mau memakannya?"
34
Kera
Termasuk hewan yang buas yang memiliki taring.
Ibnu Abdil Barr menukil ijma' tentang haramnya
35
Kucing
Termasuk hewan yang buas yang memiliki taring
36
Kumbang kotor
Termasuk hewan khabaits
37
Kumbang pohon
Termasuk hewan khabaits
38
Kuskus
Termasuk hewan khabaits, hewan yang paling bau kentutnya
39
Kutu
Termasuk hewan khabaits (buruk atau menjijikkan)
40
Laba-laba
Termasuk hewan khabaits
41
Lalat
Termasuk hewan khabaits
42
Landak
Dihukumi seperti tikus
43
Lebah
Nabi melarang membunuhnya
44
Macan Tutul
Termasuk hewan yang buas yang memiliki taring
45
Monyet
Termasuk hewan yang buas yang memiliki taring
46
Musang
Termasuk hewan khabaits dan serupa dengan tikus
47
Nyamuk
Termasuk kelompok serangga yang khabaits
48
Rajawali
Termasuk hewan yang buas yang memiliki taring
49
Rayap
Termasuk kelompok serangga
50
Rubah
Termasuk hewan yang buas yang memiliki taring
51
Semut
Nabi melarang membunuhnya
52
Serangga
Termasuk hewan khabaits
53
Serigala
Termasuk hewan yang buas yang memiliki taring
54
Singa
Termasuk hewan yang buas yang memiliki taring
55
Tikus
Nabi menyuruh membunuhnya
56
Tikus got
Termasuk hewan khabaits
57
Tokek
Hewan yang diperintahkan syari'at untuk membunuhnya
58
Ular
Nabi menyuruh membunuh dan para sahabat bersepakat haranya
59
Warol/Biawak Naga
Pemangsa ular dan termasuk khabaits
BILA DALAM KONDISI DARURAT


Para ulama’ sepakat bolehnya memakan bangkai dan sejenisnya dalam kondisi darurat, yaitu seorang yakin jika tidak memakannya, maka ia akan mati. Allah Ta’ala berfirman;

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkan-nya dan tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada dosa bagimu. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Baqarah: 173)
Para ulama’ memberikan persyaratan tentang kebolehannya sebagai berikut :
1. Dia tidak mendapati makanan halal lainnya
2. Benar-benar sangat mendesak sekali

Catatan :
·         Tidak boleh makan lebih dari kebutuhan, tetapi diperbolehkan untuk membawa bangkai sehingga apabila dalam kondisi darurat lagi dia boleh memakannya.
·         Tidak diperbolehkan memakan benda yang mematikan, meskipun darurat. Seperti racun, karena hal tersebut sama dengan membunuh diri, dan bunuh diri termasuk dosa besar. Hal ini merupakan kesepakatan ulama’.





KHATIMAH


Dari Abu Muhammad Al Hasan bin Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah dia berkata, saya menghafal (sabda) dari Rasulullah;
دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ .
”Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.” (HR. Tirmidzi : 2520 dan An-Nasa-i : 5711)
Apabila seseoang mendapatkan hal yang syubhat (samar), maka menjauhi perbuatan semacam itu termasuk wara’. Sebagaimana perkataan Ibnu Taimiyyah;
“Wara’ adalah meninggalkan apa-apa yang ditakutkan dapat membahayakan kepentingan akhirat.”
(Tahdzib Madarijus Salikin, I/453)
Dan merupakan tanda ketaqwaan seseorang jika dia meninggalkan perkara-perkara yang diperbolehkan karena khawatir akan terjerumus kepada hal-hal yang diharamkan. Diriwayatkan dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir ia berkata, saya mendengar Rasulullah bersabda;

إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى  الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ

“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.”
(HR. Bukhari : 52, Muslim : 1599)
Ibnu Daqiqil ’Ied berkata;
”(Apabila) seseorang ragu mengenai sesuatu. Ia tidak tahu apakah halal ataukah haram, dan mengandung dua kemungkinan tersebut, serta tidak ada petunjuk atas salah satu dari keduanya. Yang terbaik ialah menjauhinya. Sebagaimana yang dilakukan Nabi mengenai kurma yang tercecer ketika beliau menemukannya dirumahnya, lalu beliau bersabda;
لَوْلَا أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُونَ مِنَ الصَّدَقَةِ لَأَكَلْتُهَا
“Seandainya aku tidak khawatir bahwa kurma itu dari sedekah, niscaya aku memakannya.”
(Muttafaq ‘Alaih. HR. Bukhari : 2055, Muslim : 1071, dari hadis Anas).”
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata;
”Jika didapati kemungkinan ketidakjelasan. Apabila kemungkinannya kuat, maka kecondongan ditinggalkannya lebih kuat, sebaliknya bila lemah, lemah pula kecondongan ditinggalkannya. Jika ketidakjelasan tersebut tidak didapati sama sekali, maka sikap meninggalkan dianggap membebani diri yang dilarang syari’at.”

Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kami Muhammad, kepada keluarganya, dan para sahabatnya. 

  

MARAJI’


1.      Ad-Durratus Salafiyah Syarhul Arba’in An-Nawawiyah, Sayyid bin Ibrahim Al-Huwaithi.
2.      Al-Wajiz Fi fiqhis Sunnah wal Kitabil Aziz, Abdul Azhim bi badawi Al-Khalafi.
3.      Bulughul Maram min Adilatil Ahkam, Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani.
4.      Fiqhus Sunnah lin Nisaa’i wa ma Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin mi Ahkam, Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim.
5.      Mukhtasharul fiqhil Islami, Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri.
6.      Shahih Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhih Madzahib Al-A’immah, Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim.
7.      Syarhul Arba’in An-Nawawiyyah, Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.
8.      Umdatul Ahkam min Kalami Kharil Anam, Abdul Ghani Al-Maqdisi.
9.      Indahnya Fiqih Praktis Makanan, Abu ’Ubaidah Yusuf As-Sidawi, Abu ’Abdillah Syahrul Fatwa.
















0 Komentar

SPONSORS

stock images10,000 FREE FACEBOOK FANSFree Blogger TemplatesPremium WordPress Themes